LMR-RI.OR.ID – LMRRI Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat (LMR-RI BPH.NMS) Komda Siak meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik dibidang penegakkan hukum. Karena LMR-RI adalah salah satu Lembaga tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1931, dan dikukuhkan oleh pemerintah melalui penetapan Menteri kehakiman RI tanggal 12 November 1954 sesuai berita negara no 105/1954 & lembaran Negara No.90/1954, berdasarkan surat Jaksa agung Nomor : PI/30, tertanggal 30 Oktober 1952 prihal mempercepat penyelesaian perkara kriminal, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan hukum sebagai mana yang tercantum pasal 14 – 17 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), mengadakan kerjasama yang baik dengan birokrasi, pemerintah, sipil dan militer dalam menampung data dan informasi yang timbul serta merugikan negara dan masyarakat diwilayah Republik Indonesia.
Sesuai pula dengan surat rahasia Mabes Polri tentang kerjasama dengan presidium pusat LMRRI.BPH NMS Warkah polri dibawah Register No.Polri R./45-1/IV/81-SINTELPAM tertanggal 28 April 1981 tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana kejahatan, penyimpangan, penyelewengan yang melanggar hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat diwilayah Republik Indonesia.
Maka seluruh anggota LMR-RI tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri, karena tugas Reclassering ini akan berjalan dengan baik apabila Anggota LMR-RI bertatap muka kepada Polri.
Berikut Acuan Mitra Kerjasama / Koordinasi dan Undang-Undang yang mengatur:
NARKOBA:
Mitra Kerjasama Koordinasi:
UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
UU RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika :
- BNN
- POLRI
- IMIGRASI
- BPOM
- BEA CUKAI.
Mitra Kerjasama Koordinasi:
UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.
- KPK
- POLRI
- KEJAKSAAN RI
- BPKP
- HUKUM & HAM
Pemberantasan & Perdagangan Mitra Kerjasama / Koordinasi
UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
UU RI No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
- BIN
- POLRI
- KEJAKSAAN RI
- LPSK
- KOMNAS HAM
Tindakan Pencemaran Lingkungan :
UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.
Mitra Kerjasama Koordinasi:
- BAPEDAL / LH
- POLRI
- KEJAKSAAN RI
- PENGADILAN
- HUKUM & HAM
Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan (Ilegal Logging)
UU RI NO. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan
Mitra Kerjasama Koordinasi:
- BAPELDA / LH
- POLRI
- KEJAKSAAN RI
- KEHUTANAN
- POLHUKAM (POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN) .
TENTANG PERIKANAN
UU RI No. 31 tahun 2004 terang Perikanan
Mitra Kerjasama Koordinasi:
- PENGADILAN
- POLRI
- KEJAKSAAN RI.
- DKP
- TNI AL
- DMI (DEWAN MARITIM INDONESIA).
TINDAK KEJAHATAN LAINNYA (Money loundering, terorisme dll)
UU RI No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
Mitra Kerjasama Koordinasi:
- PENGADILAN
- POLR
- KEJAKSAAN RI
- PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).
- BIN
- DEPKEU
TERORISME
UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak pidana Terorisme.
Mitra Kerjasama Koordinasi:
- MA
- PENGADILAN
- POLRI
- KEJAKSAAN RI
- TNI
- BIN
PENANGGULANGAN BENCANA.
UU RI NO. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
Mitra Kerjasama Koordinasi:
- BAKORKAMLA
- BAKORNAS PB
- POLRI
- BASARNAS
- TNI
- DAGRI.
Semoga Anggota LMRRI bisa melakukan kerjasama yang baik, karena tindakan secara sendiri sendiri agan merugikan nama baiknya sendiri maupun lembaga.
ABDUL AZIS
KETUA KOMDA SIAK
Komentar