LMR-RI.OR.ID, JAKARTA – Presidium Pusat (Prespus) Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) di Rumah Besar (Rumbes) Jl. KS. Tubun II A Palmerah Slipi Jakarta Barat, Rabu (18/08/21) memperingati hari pelantikan dan pengukuhan LMR RI. BPH. NMS yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1946 dan 18 Agustus 1945, Presiden Ir. Sukarno memberikan surat instruksi kepada Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi saat itu.
Hari ini pada tanggal 18 Agustus 2021 secara serentak di seluruh dunia, Presidium Pusat LMR-RI.BPH.NMS memperingatinya dengan sangat sederhana. Hadir dalam pertemuan ini antara lain adalah: Ketua Umum Agustinus L kilikily, S.H., M.H, Pembina LMR RI H. Abdul Rasid, Penasehat LMR RI, Suwarno dan H.Uwen. Baladewa, Rusdi, Ketua harian BK Waspamops Azizi dan Ketua IV LMR RI Jumadi Dudi,S.T., S.H.
Momen yang sangat penting dan menjadi tonggak sejarah perjalanan LMR-RI.BPH.NMS ini dilakukan secara sederhana oleh Presidium Pusat.
Sesuai keterangan dari Ketua Umum Agustinus L kilikily, S.H., M.H, melalui Ketua IV LMR RI Jumadi Dudi,S.T., S.H. yang membidangi Informasi dan Laskar ini mengatakan, bahwa pertemuan ini dilakukan untuk mempertingati pelantikan dan pendeklarasian LMR-RI.BPH.NMS pada tanggal 18 Agustus 1945.
“Pertemuan di Rumah Besar ini sangat penting dan momen inilah yang menjadikan kita sebagai generasi penerus LMR-RI dapat menlaah sejarah dari perkembangan LMR-RI itu sendiri. Pertemuan ini sangat sederhana yang dihadiri oleh Penasehat dan Ketua Umum, dan juga dari beberapa pengurus harian di Presidium Pusat, Sedangkan Sekjend Ir. Mohammad Foudubun saat ini tidak bisa hadir dan berhalangan karena ada tugas luar”. Jelas Jumadi Dudi S.T., S.H.
Sejalan dengan isi Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dan oleh sebab itu Presiden RI Ir. Sukarno memberikan surat instruksi kepada Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dalam kapasitasnya sebagai Penghubung Revolusi ‘45 untuk meneruskan pelaksanaan Proklamasi keseluruh Jawa dan Madura. Dalam intruksi Presiden Rl. tersebut Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi diminta segera membebaskan para narapidana atau tahanan politik sekaligus mengadakan penampungan bekas tawanan perang (POW) dari penjara-penjara seluruh Indonesia. Demi mengemban tugas itulah tercetus ide pendirian LMR-RI bersama-sama: Dr. R. Mustopo dan Saimun zain.
LMR-RI di deklarasikan pertama kali bertempat di Jl.Merbabu No.l Yogyakarta. Hadir dalam kesempatan itu antara lain Let.Kol.Sugiri, Mayor Slamet Riyadi, H.S. Hadiprawiro dan Iain-lain. Jumadi Dudi S.T., S.H. Ketua IV Presidium Pusat
“Saat ini kita sedang duduk bersama dan membahas segala sesuatu yang dianggap penting demi LMR-RI ke depan. Pungkas Ketua IV mengakhiri. [MS]