Ketua Umum LMR-RI Agustinus L. Kilikilly, S.H. |
LMR-RI TIDAK PERNAH MENGGANTI NAMA ATAU LEMBARAN NEGARA/BERITA NEGARA
KLARIFIKASI
Banyaknya klarifikasi media online atau youtube yang mereka rekam sendiri mengenai keabsahan ketua umum LMR-RI namun mereka menafikan Keputusan mereka. Sehingga mereka gagal menjadi ketua umum LMR-RI dengan membawa nama yang sama untuk mendirikan LMR-RI tandingan dengan mendaftarkan diri melalui KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM dengan klaim perubahan berita negara lembaran negara dst.....
Dalam peraturan pemerintahan tidaklah salah mereka mendaftarkan diri sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang memunuhi syarat untuk mendapatkan akreditas LBH.
Berbeda dengan LMR-RI yang tetap mempertahankan keberedaannya sesuai undang-undang UU ormas no 17 th 2013 Bab XVIII, Ketentuan peralihan pasal 83 menyatakan bahwa pada saat ini berlaku maka organisasi yang telah berbadan hukum berdasarkan staatblad 1870 No 64. Berbadan hukum (Rechtspersoonlijkheid van vereniginen) berdiri sebelum kemerdekaan RI dan konsisten mempertahankan NKRI tetap diakui keberedaannya dan sejarahnya sebagai aset bangsa tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai ketentuan Undang-undang.
Jika mereka klaim mereka yang sebagi LRI/RI/BPMR-RI DAN BPR-RI yang memiliki legitimasi hukum dan payung hukum atau akreditas dari kemenkumham itu hal yang wajar karena setiap lembaga hukum harus mendaftarkan diri sebagai syarat ketentuan yang ada.
Namun silsilah dan keperpenjangan pengurus LMR-RI PRESIDIUM adalah hasil pemilihan umum pada Munas / Musyawarah internal secara bersama bukan pengangkatan diri sebagai ketum LSM tau Organisasi yang baru didirikan olehnya sendiri.
LMR-RI adalah lembaga sejarah yang tetap mempertahankan keberadaannya dan harus jelas jenjang dan silsilahnya menuju akar pendirnya bukan dihapus atau dirubah sesuai keinginan nafsu kita sendiri...
Karena tugas dan fungsi LMR-RI.BPH.NMS telah diatur oleh undang - undang dan ditunjuk oleh Negara sebagai Badan peserta hukum untuk Negara & Masyarakat yang berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum "KUTIPAN DARI DAFTAR PENETAPAN MENTERI KEHAKIMAN NO.J.A./5/105/5. tgl 12/11/1954.
pada No.J.H.7.1./6/2. tgl. 9 Juni 1956 memutuskan LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) mengakui "BADAN REKLASERING" di Jakarta sebagai Perkumpulan REKLASERING.
PADA BERITA NEGARA MASUK PADA 32 TAMBAHAN "Nr. 90 Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia.
Jadi LMR-RI tidak pernah mengganti nama apapun melainkan mereka membuat LBH/Organisasi dan LSM Tandingan dengan membawa nama Reklassering dan sebagainya.
Selamat buat pendirian mereka namun LMR-RI tetap mempertahankan keberedaannya dari sejarah kelahirannya.
AGUSTINUS L. KILIKILY, S.H.